
Ahmad Afif Amrullah, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lemabaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Jatim menjelaskan terkait zakat emas. Hal itu ia uraikan saat mengisi kajian di Masjid Agung Sidorjo, Ahad (24/04/2022) pagi.
“Jadi ibu-ibu yang hari ini punya emas di timbang, sudah mencapai nisab atau belum,” katanya.
Terkait nisab emas, Afif menuturkan perbedaan pendapat dikalangan ulama. Namun Afif mengambil pendapat yang menurutnya paling selamat, yakni 85 gram. Disebutkan, emas yang wajib dizakati setelah beratnya mencapai nisab dan emas tidak sedang dipakai, melainkan emas yang disimpan.
“Jika yang disimpan ini sudah mencapai nisab, wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” terangnya.
Dalam pembahasan selanjutnya, Afif menguraikan terkait zakat profesi. Kendati sebagian ulama belum mewajibkan zakat prosesi. Afif menguraikan zakat profesi prespektif ulama kontemporer Syeikh Yusuf al-Qaradhawi.
“Atas dasar keadilan dan maqashid syariah apapun pekerjaannya jika penghasilanya mencapai satu nisab wajim mengeluarkan zakat ,” ungkapnya.
Terkait besarannya, Yusuf al-Qaradhawi menyamakan dengan nisab emas. Ini dikarenakan pada zaman nabi dulu mata uang adalah dinas, sementara dinas terbuat dari emas. Sementara saat ini uang tidak terbuat dari emas, melainkan dari kertas. Yang kemudian disamakan dengan dinar pada zaman itu.
“Sehingga katagori zakat profesi nisabnya disamakan dengan emas. Dan syarat selanjutnya adalah sudah haul, penghasilan atau emas yang dimiliki sudah berumur satu tahun,” ujarnya.
Namun pengasilan dari profesi terlebih dahulu dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari. Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok jumlahnya setara dangan harga 85 gram emas, maka Yusuf al-Qaradhawi mewajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Hadir pada kesempatan ini KH Abdullah Syamsyul Arifin, ketua Lembaga Dakwah (LD) Pengurus Besar Nahldatul Ulama (PBNU). Kh Zainal Abidin Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, KH Muhammad Sholeh Qasim, Direktur LPPQ Al Karim Jatim.
Penulis : Boy Ardiansyah