
SIDOARJO – Ketua Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Sidoarjo, Badruzzaman mengingatkan Musyawarah Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Bulan Februari 2019 yang lalu telah memutuskan banyak hal termasuk soal lingkungan hidup.
“Mungkin yang kita tahu tentang munas tersebut hanya terkait pembahasan sebutan kafir di Indonesia terhadap warga non muslim . NU dalam keputusan Munas tersebut berharap untuk tidak digunakan kata kafir tapi ‘Muwathinun’ atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain,” katanya Senin (01/08/2022) sore.
Padahal selain soal penyebutan kafir dalam interaksi berbangsa dan bernegara di Indonesia, Dalam Munas tersebut juga dibahas agenda pada sidang komisi Bahtsul Masail Waqiiyah yang membahas bahaya sampah plastik hingga hukum membuang sampah sembarangan.
“Munas tersebut merekomendasikan kepada pemerintah bahwa haram hukumnya membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Koordinator sidang komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU Asnawi Ridwan menjelaskan fakta tentang sampah sudah meresahkan, terutama sampah plastik yang menjadi permasalahan serius lingkungan.
“Pada 2016, Asnawi Ridwan menjelaskan Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah plastik terbesar setelah Tiongkok,” tuturnya.
Berdasarkan beberapa studi soal penelitian penanganan sampah , sampah plastik meski sudah tertimbun itu sulit terurai, bahkan butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai. Dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah dibahas hukum membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik menurut fiqih.
“Ditetapkan hukum haram membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Dan makruh, apabila kemungkinan kecil (tawahhum) membahayakan lingkungan,” urainya.
Adapun hukum masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya, peserta bahtsul masail menyepakati boleh. Karena hukum asal membeli bukanlah sebuah kewajiban. Namun selama tidak ada unsur memaksa orang lain.
“Seperti kaidah ushul fiqh, tidak (diperbolehkan) menyengsarakan diri sendiri dan tidak (diperbolehkan) menimbulkan kesengsaraan terhadap orang lain” jelasnya.
Sampah, khususnya sampah plastik sudah jelas bahayanya, baik bahaya ekologis maupun kesehatan bagi manusia. Dan aktivitas membuang sampah sembarangan jauh lebih menimbulkan bahaya.
Pewarta : Boy Ardiansyah
Editor : Musta’in