
SIDOARJO- Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( PC LPBH NU) Kabupaten Sidoarjo merancang sejumlah program kerja saat menggelar Pelantikan dan Rapat Kerja I di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Minggu, (12/6/2022).
Ada beberapa program prioritas yang bakal dijalankan oleh PC LPBH NU Sidoarjo. Program prioritas ini diantaranya bakal menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diberikan gratis bagi warga tidak mampu di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Ketua PC LPBH NU Sidoarjo, Sudiro Husodo, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi warga miskin, penyelenggaraan hukum ini tidak boleh memungut (biaya) sepeserpun.
Sudiro menjelaskan perda tersebut sudah ada di Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur, diantaranya Banyuwangi, Malang, dan Jombang.
“Untuk membantu warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan, maka LPBH NU Sidoarjo akan menginisiasi adanya Perda Bantuan Hukum Gratis tersebut,” cetus Sudiro Husodo.
Dijelaskan Sudiro, selain menginisiasi pembentukan Perda Bantuan Hukum untuk membantu warga tidak mampu agar memiliki akses mendapatkan keadilan dan memberikan bantuan hukum, LPBH NU Sidoarjo juga akan membentuk LPBH NU di tingkat kecamatan atau di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Guna mendukung kinerja LPBH NU, , pihaknya juga akan merekrut paralegal yang berdasarkan domisili untuk mendekatkan asas keadilan maupun berdasarkan isu-isu tertentu, misalnya masyarakat miskin pedesaan, kaum nelayan, disabilitas dan lain sebagainya.
“Paralegal-paralegal ini nantinya yang bertugas mendiagnosa perkara pada tingkat bawah, setelah itu dibawa ke tingkat cabang. Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan litigasi pengadilan, maka kita akan mendampingi hingga pengadilan,” tegasnya.
Sudiro menambahkan, pihaknya juga bakal mengawal program pemerintah terkait Restoratif Justice. Dirinya berharap program ini juga menggandeng tokoh agama. Harapannya program tersebut bisa lebih maksimal.
Ditambahkannya, masalah tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian khusus bagi LPBH NU Sidoarjo. Itu dilakukan dengan rencana membentuk Kader Peduli Antikorupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU).
KPK NU ini nantinya bakal ikut berupaya mencegah adanya tindak pidana korupsi, dengan memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, KPK NU ini berencana mengawal diantaranya pelaksanaan dana desa.
Ditegaskan Sudiro, ketika ada penyelewengan, pihaknya akan mengingatkan. Namun kalau masih ndableg, pihaknya bisa saja melakukan pengaduan ke aparat penegak hukum terkait.
“Ini supaya Sidoarjo bersih dari tindak pidana korupsi, karena hakekatnya korupsi itu juga merampas hak ekonomi masyarakat miskin,” tandas Sudiro Husodo.
Pewarta: Musta’in
Editor: Emzed Ef